Jakarta –
KPK terus memantau perkembangan proses pengadilan menguji keabsahan penahanan buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. KPK menyebut saat ini sidang sudah digelar.
“Betul tapi real-nya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Kendati demikian, Tessa menyebut belum bisa menerangkan proses persidangan itu. Dia menyebut belum bisa menyampaikan ke publik.
Sebagai informasi, proses pengadilan menguji keabsahan penahanan mirip seperti gugatan praperadilan jika di Indonesia. Gugatan itu diajukan Tannos.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.
“Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1).
Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.
“Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya.
Simak Video: KPK Siapkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
[Gambas:Video 20detik]
(whn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu