Jakarta –
Restoran ini digerebek petugas karena dianggap menyesatkan pelanggan Muslim. Karena menempelkan stiker bertuliskan ‘Dapur Muslim’, padahal belum tersertifikasi.
Status halal pada tempat makan lagi-lagi menjadi permasalahan. Pasalnya banyak restoran di negara dengan mayoritas muslim yang belum mengurus sertifikasi halal secara sah.
Seperti yang terjadi pada restoran chilli pan mee di Kajang, Malaysia ini. Restoran tersebut digerebek oleh Kementerian Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN).
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan dengan Departemen Agama Islam Selangor (JAIS), seperti yang dikutip dari Sinar Harian (09/01/25).
Pasang Label Halal Palsu, Restoran Ini Digrebek karena Sesatkan Muslim Foto: Sinar Harian
|
Pihak terkait mengungkap bahwa restoran chili pan mee tersebut diduga melanggar peraturan terkait status halal. Pemilik restoran menempelkan stiker bertuliskan ‘Dapur Muslim’.
Pemilik restoran mengatakan bahwa ia mendapat saran dari pelanggannya untuk menempelkan stiker tersebut sebagai tanda bahwa makanan yang ditawarkan halal untuk muslim.
“Teman dan pelanggan saya yang meminta saya memasak stiker ‘Dapur Muslim’ itu,” tuturnya, seperti yang dikutip dari World of Buzz (10/01/25).
Sementara itu, restoran chilli pan mee tersebut belum benar-benar tersertifikasi secara resmi. Karenanya restoran itu diduga melanggar undang-undang setempat.
Pasang Label Halal Palsu, Restoran Ini Digrebek karena Sesatkan Muslim Foto: Sinar Harian
|
Undang-undang tersebut terkait Perintah 4(1) Perintah Deskripsi Dagang (Definisi Halal) tahun 2011 dan Undang-Undang Deskripsi Dagang tahun 2011.
Dengan begitu, restoran chilli pan mee tersebut dianggap dapat menyesatkan pelanggan Muslim. Pelanggan terkait halal akan diselidiki lebih lanjut oleh KPDN.
KPDN akan memeriksa hal yang mencakup label harga, penggunaan bahan-bahan, seperti minyak goreng, gula, dan tepung terigu. Jika terbukti melanggar makan akan dikenakan denda.
“Jika bersalah, restoran bisa dikenakan denda hingga Rp 18 miliar hingga Rp 36 miliar jika pelanggaran terjadi secara berulang,” ujar juru bicara KPDN.
Lebih lanjut, KPDN menyarankan pemilik usaha dan operator restoran untuk menghindari penggunaan frasa yang menyesatkan, seperti ‘Bersertifikasi halal’ atau logo dan gambar masjid halal tanpa sertifikasi yang sah.
(raf/odi)