Jakarta –
Dua orang anggota ormas jadi tersangka buntut kasus pengeroyokan pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyebut kedua tersangka dalam kondisi mabuk saat meminta setoran ‘uang keamanan’
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan saat itu kedua tersangka berinisial SA (34) dan AM (37) menghampiri korban dan meminta uang keamanan. Tersangka yang dalam keadaan mabuk tak terima saat diberi uang Rp 10 ribu.
“Oleh korban diberi uang sebesar Rp 10 ribu. Namun pelaku, yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang Rp 10 ribu,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/8/2024).
Cekcok mulut pun sempat terjadi di antara mereka hingga akhirnya dilerai warga sekitar. Pelaku lantas pergi memanggil teman-temannya, lalu melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap korban.
“Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang. Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan perusakan dengan cara melempar dengan batu cone block dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah,” jelasnya.
Korban pun mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang terjadi. Tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan bergerak cepat meringkus beberapa pelaku yang terlibat.
“Ketika penyidik sudah bisa menyimpulkan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, penyidik berhasil mengamankan 10 orang. Itu yang diduga berasal dari kelompok salah satu ormas, yang datang dan kemudian melakukan perusakan dan juga penganiayaan terhadap pemilik toko buah tersebut,” tuturnya.
Dua Orang Jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa 10 orang anggota ormas terkait kasus pengeroyokan seorang pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat. Terkini, dua orang anggota ormas berinisial SA (34) dan AM (37) ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pendalaman didapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang cukup. Syahduddi mengatakan delapan orang anggota ormas lainnya dikenai wajib lapor.
“Terhadap delapan orang lain (anggota ormas) yang datang ke TKP, kita nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik perusakan maupun pengeroyokan. Delapan orang tersebut kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka SA (34) dan AM (37) sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(wnv/mea)