Jakarta –
Opsen pajak mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025 mendatang. Meski begitu, kebijakan berupa pungutan tambahan tersebut tidak akan berlaku di Daerah Khusus Jakarta. Kok bisa?
Dikutip Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen merupakan pungutan tambahan pajak sesuai persentase tertentu. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Intinya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sebab, di aturan sebelumnya, keseluruhan pajak PKB maupun BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi. Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut baru dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.
“Dalam praktiknya, bagi hasil yang masuk ke RKUD kabupaten/kota sampai ada yang melewati tahun anggaran bersangkutan. Dengan ada Opsen Pajak Daerah, penyaluran dilakukan langsung melalui split payment di mana bagian provinsi langsung ke RKUD provinsi dan bagian kabupaten/kota langsung ke RKUD kabupaten/kota. Sehingga penerimaan tersebut dapat segera digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah masuk ke RKUD kabupaten/kota.,” demikian dikutip Modul PDRD tersebut.
Opsen Pajak Tak Berlaku di Jakarta
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak memang tak berlaku di wilayah Jakarta. Sebabnya, Jakarta tak punya kabupaten. Wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota.
“Terkait dengan opsen pajak 66%, itu sebenarnya internal. Jadi kalau DKI (Jakarta) tidak ada opsen. Jadi yang ada opsen itu hanya untuk pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota. Kalau DKI (Jakarta) kan kabupaten/kota-nya kan kota administrasi, jadi tidak ada (opsen pajak),” ungkap Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) di Jakarta (12/12/2024).
Dengan tidak adanya opsen, maka harga kendaraan bermotor di Jakarta tidak akan mengalami kenaikan signifikan. Diketahui jika opsen pajak diterapkan, menurut simulasi penghitungan yang dilakukan AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia) harga sepeda motor bisa terkerek antara Rp 800 ribuan hingga Rp 2 jutaan.
Meski tidak memberlakukan opsen pajak, ada satu kebijakan baru terkait pajak progresif yang akan berlaku di Jakarta mulai tahun depan. Mulai Januari 2025, Jakarta bakal menerapkan skema baru tarif pajak progresif.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%. Lalu tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
(lua/rgr)