Jakarta –
Grab Indonesia selaku salah satu aplikator ojek online buka suara terkait keluhan pengemudi ojek online (ojol) soal biaya potongan aplikasi 30%. Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy menyampaikan besaran biaya layanan yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tirza mengatakan biaya potongan aplikasi tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022,” kata Tirza kepada detikcom, Rabu (15/1/2025).
Tirza menjelaskan biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan Mitra Pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen. Adapun sebagian dari Biaya Layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas driver ojol melalui berbagai inisiatif.
Pertama, dukungan operasional dengan bentuk layanan pengaduan GrabSupport 24/7, tim cepat tanggap kecelakaan 24/7, pusat edukasi GrabAcademy, grab driver lounge, grab driver center, grab excellence center, serta biaya transaksi non-tunai.
Kedua, program strategis untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi, seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, Program Kelas Terus Usaha.
“Kemudian asuransi kecelakaan untuk melindungi Mitra Pengemudi,” imbuh Tirza.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.
“Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” kata pria yang akrab disapa Igun kepada detikcom.
Igun menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Sayangnya, dari hal ini tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.
(acd/acd)