Jakarta –
Salah satu aplikator ojek online (ojol), Gojek Indonesia buka suara terkait keluhan para driver ojol mengenai potongan biaya aplikasi sebesar 30%. Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina memastikan potongan tarif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Rosel memastikan komisi yang diterima tidak lebih dari 15%+5% dari biaya perjalanan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Sesuai dengan KP 1001/2022, 5% dari biaya perjalanan (tarif) ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra driver,” kata Rosel kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).
Rosel menjelaskan ada beberapa pengembangan yang telah dilakukan pihaknya, seperti menghadirkan pelatihan keamanan berkendara bagi mitra, dukungan tim Unit Tanggap Darurat Gojek 24 jam, fitur keamanan, pengembangan aplikasi mitra, serta program Gojek Swadaya.
Program Gojek Swadaya tersebut memungkinkan mitra driver dapat mengakses berbagai manfaat khusus, mulai dari paket pulsa atau internet murah, perlindungan tambahan, berbagai voucher diskon yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan perawatan kendaraan, hingga beasiswa untuk anak mitra yang berprestasi.
Sedangkan, biaya jasa aplikasi yang dibayarkan oleh pelanggan tidak termasuk dalam besaran biaya perjalanan (tarif) yang dipotong dari pendapatan driver.
“Biaya jasa aplikasi digunakan mendukung pengembangan produk serta pengalaman pengguna melalui pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, hingga diskon untuk pelanggan yang dapat membangun loyalitas, mendorong penggunaan berulang, serta meningkatkan peluang pendapatan mitra driver secara keseluruhan. Biaya ini merupakan praktik yang biasa diterapkan pada industri teknologi,” imbuh Rosel.
Selain itu, pelanggan juga diberikan pilihan untuk menambahkan layanan-layanan lainnya yang sepenuhnya menjadi keputusan konsumen, seperti GoGreener, fitur untuk kontribusi mengurangi emisi karbon.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.
“Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” kata pria yang akrab disapa Igun kepada detikcom.
Igun menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Sayangnya, dari hal ini tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.
(acd/acd)