
Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada mitra driver selambatnya H-7 Lebaran. Lantas, jika bantuan tak kunjung diberikan hingga batas akhir, ke mana ‘pasukan hijau’ bisa mengadu?
Skema BHR untuk ojol tertuang pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pada aturan itu disebutkan, BHR yang diberikan perusahaan ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Selain itu, ojol juga harus produktif untuk mendapat bantuan maksimal.
Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com
|
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Disnakertrans Jateng telah membuka posko aduan untuk ojol yang memenuhi kriteria namun tak mendapat BHR dari perusahaan. Posko tersebut dibuka selama sebulan, yakni mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.
“Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” ujar Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa (18/3).
“Ojol boleh (mengadu pada posko THR) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” tambahnya.
Aziz menjelaskan, posko tersebut tak hanya terpusat di provinsi. Terdapat fasilitas serupa di 35 kabupaten/kota dan berbagai kanal aduan, baik melalui LaporGub, aduan melalui chatting WA (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725) dan aduan via Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Aduan di Tingkat Nasional
Sementara untuk tingkat nasional, ojol bisa melakukan pengaduan secara online melalui cara-cara berikut. Namun, perlu dipahami lagi, hanya mitra yang memenuhi kriteria yang berhak mendapat bantuan tersebut.
1. Kunjungi website https://poskothr.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu “Masuk”
3. Daftar akun jika belum terdaftar
4. Login dengan akun yang terdaftar
5. Klik menu “Pengaduan THR”
6. Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat bekerja
7. Pilih Nama Perusahaan atau klik “Perusahaan Baru”
8. Isi informasi yang meliputi:
– Jabatan di perusahaan
– Bagian
– Status Pegawai
– Pokok Permasalahan
– Keterangan/Kronologis
– Bukti-bukti
9. Klik “Laporkan”
10. Cek balasan melalui email
11. Atau cek menu “Histori Pengaduan Saya”.
(sfn/rgr)