Label ‘No Pork No Lard’ yang digunakan beberapa restoran dan rumah makan di Indonesia tak menjamin produk halal. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa jaminan halal harus mengantongi sertifikat halal sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.
Artikel Terkait
© 2024 The News Indonesia. Seluruh hak cipta.