![](https://i3.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2024/10/08/nikita-mirzani_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Aktris Nikita Mirzani melaporkan FS dan satu akun lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani sudah menjalani pemeriksaan atas laporannya dengan ditanyai sebanyak 18 pertanyaan.
Setelah memberikan keterangan atas laporannya pada penyidik, bintang film Comic 8 itu mengungkapkan alasan utama laporannya ini karena selama beberapa bulan terakhir, dirinya terus-menerus menjadi topik pembicaraan oleh FS di media sosial.
“(Alasan melaporkan) karena si manusia ini tuh pagi, siang, sore, malem, berbulan-bulan ngebahas gue aja, katanya nggak peduli, yang dibahas gue terus,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025) malam.
Menurutnya, jika yang dibahas masih dalam batas wajar, ia tidak akan mempermasalahkan. Namun, ibu tiga anak itu menilai apa yang disampaikan sudah mengarah ke fitnah.
“Kalau yang dibahasnya nggak menjurus ke fitnah dan nggak ditambah-tambahin nggak masalah. Tapi ini udah ngalor-ngidul ke mana-mana, kena sakit kelamin lah, apa lah, itu harus dilaporin karena kalau didiamin nanti gilanya keterusan,” beber Nikita Mirzani.
Selain membahas laporan tersebut, Nikita Mirzani juga menyinggung bagaimana awal mula dirinya dekat dengan FS. Dia mengakui bahwa kedekatan mereka terjadi di masa-masa sulitnya saat bercerai dengan Dipo Latief.
“Ya karena saat itu mungkin kesirep ya (awal mula dekat dengan FS), namanya orang kesirep prosesnya lagi bercerai dengan Dipo Latief,” pungkasnya.
Sebelumnya, laporan ini telah dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Kedua laporan itu dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman jelas ya di sini di atas 5 tahun,” kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
(ahs/wes)