
Jakarta –
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail sudah ditahan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Sampai saat ini, Nikita Mirzani dan Mail ditahan di Polda Metro Jaya.
Sebagai pelapor, Reza Gladys menuturkan ini bukanlah keinginannya. Ia menjelaskan tidak pernah mau terlibat cekcok dengan siapa pun.
“Itu bukan kehendak kami, ini bukan keinginan kami, tapi mau bagaimana lagi? Karena ini mungkin salah satu cara untuk membela diri. Ya mau gimana lagi? Tapi ini bukan yang kami inginkan,” ungkap Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025) dini hari.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter itu menuturkan hanya ingin keadilan dan kebenaran.
“Kita nggak mau ini semua terjadi, kita nggak suka keributan dan bahkan teman-teman di sini boleh lihat mana pernah kita melakukan keributan. Tapi mau nggak mau untuk membela diri, mungkin ini salah satunya,” sambungnya lagi.
Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena kasus ini cepat ditanggapi.
“Pokoknya semuanya kita serahkan ke polisi ya, karena kami hanya ingin keadilan dan kebenaran,” jelas Attaubah Mufid.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Laporan dari dokter Reza Gladys diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Laporan itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
“Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan,” kata Julianus Paulus Sembiring kepada wartawan.
Dalam laporannya, dokter Reza Gladys merupakan pengusaha skincare mengatakan kasus bermula saat bintang film Comic 8 itu diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, Mail Syahputra, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan ‘tutup mulut’.
“Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
(wes/tia)