
Jakarta –
Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Polisi memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani juga asistennya, Mail Syahputra.
Reza Gladys melaporkan Nikita pada 3 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Bos skincare itu melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut beberapa hal yang diketahui soal penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra pada Selasa (4/3/2025):
1. Nikita Mirzani Lenggak-lenggok Pakai Baju Tahanan
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra keluar usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Polisi menahan mereka selama 20 hari ke depan.
Pakai baju oranye, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra santai ke luar gedung didampingi beberapa petugas. Nikita tampak memakai baju oranye tersebut seperti outer dengan menyangkutkannya di pundak.
Lenggak-lenggok Nikita Mirzani sambil tersenyum ke arah wartawan. Nikita juga menebar senyuman saat digiring ke mobil tahanan.
“Ya gimana? Maunya gimana? Sans (santai),” kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
2. Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencecar 109 pertanyaan. Sedangkan Mail dicecar 99 pertanyaan.
“Terhadap tersangka Saudari NM (Nikita Mirzani) dalam dua kali proses BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
3. Alasan Nikita Mirzani dan Mail Ditahan
Polisi menjelaskan alasan Nikita Mirzani dan Mail ditahan. Ada beberapa pertimbangan polisi.
“Untuk alasan objektifnya pada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, penyidik memiliki pertimbangan subjektif untuk penahanan ini. “Penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif,” lanjutnya.
Kombes Ade Ary memastikan penahanan ini sudah sesuai dengan KUHAP. Semuanya sesuai dengan tata cara penyidikan. “Ini sesuai dengan KUHAP semuanya. Tata cara dalam penyidikan,” katanya.
4. Anak Nikita Mirzani Surati Polisi
LM, putri Nikita Mirzani membuat surat kepada polisi. LM membuat surat untuk polisi meminta penangguhan penahanan ibunya.
Surat tersebut diunggah di laman media sosial Nikita Mirzani. LM meminta agar Nikita Mirzani tak ditahan dengan pertimbangan sebagai single parent.
Berikut isi surat tersebut:
Dalam hal ini selaku anak kandung, dari tersangka Nikita Mirzani sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/B/7355/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 3 Desember 2024 yang saat ini ditangani oleh Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya
Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya. Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent yang satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri.
Dengan ini saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk mengabulkan permohonan saya
Demikian ini surat permohonan ini saya sampaikan atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
5. Barang Bukti
Polisi juga membeberkan barang bukti yang disita dari kasus dugaan pemerasan ini.
“Barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya, ya, ada 9 dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ada juga flashdisk hingga telepon genggam yang disita. Selain itu, keterangan para ahli juga menjadi pendukung.
“Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini,” ujar Kombes Ade Ary.
(pus/aay)