Jakarta –
Hari ini ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) pun tutup.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan dispensasi perpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis. SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat tertentu.
SIM yang habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Dispensasi tersebut diberikan pihak kepolisian lantaran diliburkannya pelayanan SIM berkaitan dengan libur Pilkada serentak 2024.
Sejatinya, sesuai peraturan yang berlaku, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari pun harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Mekanisme penerbitan SIM baru berarti pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan hari ini, Rabu (27/11/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis (28/11/2024).
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.
[Gambas:Twitter]
Berdasarkan informasi tersebut, syarat perpanjang SIM mati adalah SIM tersebut habis masa berlakunya di tanggal 27 November 2024 dan segera diperpanjang pada 28 November 2024. Di luar tanggal itu tidak berlaku perpanjang SIM mati. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.
Buat kamu yang mau perpanjang SIM pada periode tersebut, ada baiknya sudah menyiapkan persyaratan agar lebih mudah dalam pengurusan. Berikut ini syarat perpanjang SIM:
Syarat Perpanjang SIM
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
(rgr/din)