Jakarta –
Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke WhatsApp secara real time. Hanya hitungan menit setelah melakukan pelanggaran, surat konfirmasi itu langsung dikirim.
Sistem tilang buat para pelanggar lalu lintas kini makin canggih. Surat konfirmasi tilang akan dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Bahkan surat konfirmasi tersebut dikirim secara real time.
Tak butuh waktu lama, selang satu menit setelah melakukan pelanggaran lalu lintas, pemilik kendaraan bakal dikirim surat konfirmasi tilang ETLE tersebut.
“Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time, misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone. Nah Di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detikNews.
Latif mengatakan pihaknya akan terus berinovasi dengan mengembangkan sistem digital elektronik dalam pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas. Termasuk akan terus mengoptimalkan tilang elektronik.
“Makanya Polda Metro Jaya dari awal dengan adanya pemberlakuan e-TLE, tilang manual sangat-sangat terbatas. Kita menggunakan seluruh elektronik. Apalagi dengan adanya Cakra Presisi ini berarti saya akan lebih membatasi lagi,” bebernya.
Konfirmasi tilang itu akan dikirim melalui WhatsApp ke nomor HP pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.
Untuk diketahui, dalam surat konfirmasi tilang itu akan disertai dengan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi. Pemilik kendaraan juga diminta untuk melakukan konfirmasi di situs resmi yaitu https://etle-korlantas.info/id/.
Adapun surat konfirmasi itu tak berarti kamu ditilang. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Nah kalau sudah dikirim surat konfirmasi ini sebaiknya tidak diabaikan. Pasalnya, bila diabaikan STNK kamu bakal diblokir. Kalau sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan. Kalau denda tilang sudah dibayar, baru blokirnya dibuka.
(dry/din)