
Jakarta –
Tiga warga Inggris berinisial JC, LE, dan PA ditangkap terkait peredaran narkoba jenis kokain di Bali. Salah satu dari mereka, PA, justru cengar-cengir saat digiring polisi dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (7/2/2025).
Pantauan detikBali, perawakan JC tampak paling menonjol dibandingkan dua bule Inggris lainnya yang terjerat kasus narkoba itu. Pria berambut pirang itu mengenakan celana pendek biru dan baju tahanan oranye bernomor 46.
Sejak awal dihadirkan, bule dengan tinggi badan sekitar 185 sentimeter (cm) itu justru menunjukkan raut wajah yang bahagia. Sesekali, JC tampak bercanda dengan rekannya JC dan LE. Ia juga sempat menyapa awak media yang meliput.
“Halo, halo,” kata PA sembari cengar-cengir saat digiring kembali ke ruang tahanan Mapolda Bali.
Wakil Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo mengungkapkan pengungkapan kasus itu berawal saat JC dan LE tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (1/2/2025) pukul 20.00 Wita. Mereka mendarat di Pulau Dewata setelah terbang selama belasan jam dari Inggris dan Doha, Qatar.
Petugas bea cukai lalu memeriksa barang bawaan JC dan LE. Petugas mendapati kokain seberat 900 gram lebih itu dari koper JC dan LE.
“Totalnya 994,56 gram netto. Mereka bawa dari Inggris. Terciduk bea cukai di bandara,” kata Ponco saat konferensi pers, Jumat.
Petugas lalu mengamankan JC dan LE. Sementara itu, PA yang menyambut kedatangan dua bule Inggris itu juga turut ditangkap di terminal kedatangan internasional.
Setelah diinterogasi, JC dan LE mengaku mendapat kokain itu dari Inggris. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Bali. Adapun, PA merupakan salah satu komplotan JC dan LE yang bertugas mengambil kokain tersebut.
“PA ini yang mengambil (kokain), juga sudah kami amankan. Modusnya, dimasukkan dalam koper dan dikemas dalam bungkus makanan,” ungkapnya.
Ponco belum dapat menjelaskan apakah PA hanya sebatas pemakai atau juga turut mengedarkan kokain di Bali. Namun, ia menyebut tiga bule itu sudah ketiga kalinya mengedarkan kokain Inggris di Bali. “Sudah tiga kali keluar masuk Inggris-Indonesia (edarkan narkoba),” pungkasnya.
JC, LE, dan PA kini dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di detikbali
(sym/sym)