Jakarta –
Dua warga negara Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, yang mengaku turis dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kembar Volovod itu dinilai terbukti bekerja jadi petani ganja dan peracik mefedron di sebuah laboratorium rahasia atau clendestine laboratory di Sunny Villages, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar menyatakan terdakwa Mykyta Volovod secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Mykyta Volovod,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ivan Volovod,” kata jaksa dalam berkas perkara terpisah.
Adapun unsur yang terpenuhi dalam amar tuntutan, Volovod bersaudara itu terbukti menanam ganja secara hidroponik. Selama beberapa bulan bercocok tanam ganja, mereka mampu menghasilkan 9,7 kilogram ganja, yang sudah disita dan dijadikan barang bukti.
Unsur kedua, mereka secara sah dan meyakinkan telah meracik mefedron dengan mencampur semua bahan baku menjadi adonan, lalu dicampur material lainnya hingga menjadi mefedron siap edar. Semua bahan baku pembuatan mefedron dan ganjanya dibeli secara online dari China.
Semua unsur pidana itu diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, diatur dalam Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Unsur menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika dalam bentuk tanaman telah terpenuhi. Bahan-bahan ganja dan mefedron dibeli di marketplace dari China,” kata Imam.
Dari unsur, Imam juga mempertimbangkam fakta bahwa si kembar Volovod itu terbukti bekerja sama dengan Roman Nazarenko yang belum lama ini diciduk polisi di Bangkok, Thailand. Sehingga, persekongkola jahat itu dianggap sebagai unsur yang memberatkan.
“Sedangka unsur yang meringankan, belum pernah dipidana sebelumnya, sopan selama persidangan, dan merupakan keturunan terakhir dalam keluarganya,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan duo kembar asal Ukraina itu menceritakan alasan pergi ke Bali hingga bekerja jadi petani ganja di sebuah pabrik berupa laboratorium rahasia atau clendestine laboratory. Mereka kehabisan uang di negaranya.
Tak lama, mereka bertemu Nazarenko dan diajak ke Bali. Mereka dijanjikan tempat tinggal oleh Nazarenko. Duo Volovod itu menyetujui ajakan Roman ke Bali.
Sesampai di Pulau Dewata, Mykyta dan Ivan diberi tempat tinggal di vila itu dan malah diajari cara bercocok tanam ganja dan meracik mefedron hingga siap panen.
Nazarenko menjanjikan upah sebesar US$ 3 ribu tiap panen 10 kg ganja dan US$ 10 ribu tiap 1 kg mefedron yang dihasilkan. Namun, Imam mengatakan bukti duo Volovod itu telah menerima upah yang dijanjikan tidak terungkap di berkas perkara.
Artikel ini telah tayang di detikbali
(sym/sym)