Jakarta –
Beredar di media sosial orang-orang yang mengklaim menerima uang palsu dari ATM. Segelintir bahkan mengunggah uang yang diduga palsu itu ke medsos dan mendapatkan beragam reaksi netizen.
Kepada detikINET, Bank Indonesia (BI) menyebutkan kecil kemungkinan terima uang palsu dari ATM. Hari Widodo selaku Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI mengatakan teknologi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sudah dirancang untuk mengenali fitur keaslian rupiah.
“Secara teknologi saat ini mesin ATM, CDM maupun CRM dapat mengenali fitur keaslian uang rupiah. Selanjutnya Bank Indonesia mengatur secara khusus pihak yang diberikan ijin untuk melakukan aktivitas pengolahan uang rupiah meliputi pengisian, pengambilan dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada mesin ATM, CDM, dan/atau CRM, sehingga kecil kemungkinan ditemukan uang palsu dari mesin ATM yang digunakan masyarakat,” tegasnya.
Mesin CDM (Cash Deposit Machine) digunakan untuk melakukan setor tunai, sementara mesin CRM (Cash Recycling Machine) merupakan pengembangan dari CDM yang menggabungkan fungsi ATM dan CDM. Dengan kata lain, CRM adalah mesin yang memungkinkan pengguna setor dan tarik tunai.
Apa yang harus dilakukan ketika terima uang palsu?
Hari meminta masyarakat agar dapat segera melaporkan kepada bank pemilik ATM. Nantinya, bank akan melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya tersebut kepada Bank Indonesia. Kemudian, Bank Indonesia akan melakukan penelitian terhadap uang tersebut dan akan memberikan informasi hasil penelitian kepada bank yang melakukan klarifikasi.
Adapun hasil klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dapat berupa uang asli atau uang tidak asli. Selanjutnya, bank akan menyampaikan hasil klarifikasi dimaksud kepada masyarakat yang melapor
“Selain itu laporan masyarakat ini penting sebagai langkah preventif dan feedback bagi perbankan untuk pengawasan dan peningkatan kemampuan identifikasi mesin ATM atau CRM. Adapun bagi BI dapat digunakan sebagai feedback dalam penguatan fitur pengaman uang, sedangkan bagi aparat hukum akan menjadi tindak lanjut pengungkapan kasus pemalsuan uang,” ujarnya.
Apakah uang palsu masih bisa ditukarkan dengan uang rupiah yang baru?
Berdasarkan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah bahwa Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap uang Rupiah yang dinyatakan tidak asli. Uang palsu tersebut akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut oleh BI, perbankan maupun aparat hukum.
Bagaimana cara mengenali uang asli dan palsu?
Bank Indonesia senantiasa menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mengenai rupiah. Caranya dengan ‘3D’, yaitu:
- Dilihat: Warna uang terlihat jelas dan terang, terdapat tinta berubah warna bentuk perisai pada TE 2016 dan bunga pada TE 2022 untuk pecahan besar Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Selain itu, terdapat Multi Color Latent Image (MCLI) yang dilihat dari sudut pandang tertentu akan memperlihatkan angka sesuai nominal dengan berbagai macam warna.
- Diraba: Terdapat beberapa bagian pada uang rupiah yang apabila diraba akan terasa kasar antara lain pada bagian Gambar Utama, Angka Nominal, Gambar Penari, dan Kode Tuna Netra.
- Diterawang: Terdapat unsur pengaman watermark dan electrotype yang apabila diterawang akan menampilkan gambar pahlawan dan ornamen tertentu berbentuk 3 dimensi dan unsur pengaman Rectoverso berbentuk potongan logo BI tidak sempurna namun ketika diterawang akan membentuk logo BI secara sempurna dan utuh.
“Bank Indonesia juga telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga uang rupiah melalui slogan 5 Jangan (5J), yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples,” tutup Hari.
(ask/rns)