
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh abdi negara mulai dari PNS dan PPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah mulai Senin (17/3) nanti. Total sebanyak 9,4 juta abdi negara akan menerima THR Lebaran 2025.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Prabowo memaparkan hitungan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja secara 100%. Besaran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Lantas berapa besaran THR yang bisa diterima PNS sampai para pensiunan ini?
Besaran THR PNS
Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.
Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.
Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.
Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.
Sebagai contoh, untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Dengan asumsi besaran gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja dari instansi, para pegawai Kemenkeu dapat menerima THR Lebaran 2025 sebesar Rp 5.060.700-53.323.200. Besaran ini belum termasuk tambahan THR dari komponen tunjangan melekat.
Besaran THR Pensiunan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan total alokasi THR yang diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun mencapai Rp 12,4 triliun untuk sekitar 3,6 juta orang.
Ia menjelaskan khusus untuk pensiunan komponen THR 2025 yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri,” kata Deni dalam keterangan resmi Kemenkeu.
Sementara itu, untuk besaran gaji pensiunan terakhir diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan itu besaran gaji pokok pensiun PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir dengan rincian:
– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Artinya besaran THR pensiun PNS 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen THR pensiunan lainnya.
(fdl/fdl)