Jakarta –
Masih ada saja pengguna mobil pribadi yang melengkapi kendaraannya dengan perangkat strobo dan sirene. Padahal sesuai aturannya strobo dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan prioritas.
Di media sosial viral mobil Toyota Land Cruiser berpelat nomor putih dilengkapi strobo dan sirene. Video viral itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Pengendara Land Cruiser berstrobo itu terus membunyikan sirene dan lampu dim agar pengendara di depannya minggir dan memberikan jalan.
Namun, mobil di depannya tetap bertahan di lajurnya dan tidak memberikan ruang untuk Land Cruiser menyalip. Hingga akhirnya, Land Cruiser itu menjauh dan tidak mencoba menyalip mobil yang merekam video.
[Gambas:Instagram]
Bukan untuk Kendaraan Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, strobo dan sirene bukan untuk kendaraan pribadi. Perangkat itu terbatas untuk beberapa kendaraan seperti kendaraan Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya.
Tertulis dalam pasal 59 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bukan Prioritas
Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine. Berarti, meski mobil pribadi menggunakan strobo dan sirene ilegal, mereka bukan kendaraan prioritas. Sebab, hanya ada tujuh pengguna jalan yang berhak memperoleh prioritas untuk didahulukan, sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Sesuai urutannya, berikut tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
“Semua masyarakat pengguna jalan harus memberikan prioritas kepada mereka,” kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikOto beberapa waktu lalu.
“Untuk prioritas 1, 2, 3, itu tidak perlu pengawalan polisi. Nomor 4 ke bawah itu hanya berlaku kalau dikawal oleh polisi. Kalau dia tidak dikawal oleh polisi, nggak disebutkan, nggak ada hak prioritasnya,” lanjut Jusri.
Hal itu sesuai dengan pasal 135 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal itu berbunyi, “Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.”
Meski begitu, instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan dari kacamata defensive driving sebaiknya setiap pengendara saling berbagi di jalan.
“Kalau mau naik kasta di jalan, berikan jalan itu aja sih. Tidak perlu jadi penegak peraturan, itu tugas polisi. Tidak perlu juga menghalangi karena kita bisa jadi pemicu dan tidak ada kewenangan apa pun selain sebagai pengguna jalan menjaga keselamatan diri dan orang lain. Maka jagalah dan berilah dia jalan karena itu bagian dari hazard di jalan. Dia sedang butuh bermauver ekstrem dan sirene serta strobo sebagai tanda komunikasi dia dengan pengguna jalan lain,” ucap Reza kepada detikOto, Senin (22/7/2024).
(rgr/din)