Jakarta –
Asuransi third party liability (TPL) bakal diwajibkan untuk seluruh kendaraan bermotor. Artinya setiap orang yang memiliki kendaraan wajib membayar premi asuransi.
Setiap pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan membayar premi untuk proteksi dampak kecelakaan pihak ketiga (TPL). Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama menjelaskan asuransi TPL sebenarnya sudah disediakan oleh perusahaan asuransi. Namun sifatnya masih perluasan dan tergabung dalam produk asuransi kendaraan all-risk.
Saat ini PP terkait asuransi TPL itu masih digodok. Wayan berharap pembuatan PP asuransi TPL itu bisa direalisasikan pada tahun 2025. PP tersebut akan mengatur agar jenis asuransi itu dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan agar dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkannya.
Tak cuma pemilik kendaraan, PP tersebut juga bakal mengatur tentang kewajiban pemberian asuransi untuk melindungi peserta suatu acara keramaian dari potensi bahaya yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.
“Nanti, di PP tersebut akan diatur (asuransi TPL untuk kecelakaan) kendaraan dan asuransi crowd event sebagai asuransi wajib,” ujar Wayan dilansir Antara.
Adapun wacana penerapan asuransi TPL ini diberlakukan mengingat tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Sebagai gambaran pada tahun 2023 angka kecelakaan di Indonesia mencapai 152 ribu lebih.
Sekadar informasi tambahan, mengutip laman Allianz, asuransi TPL dapat memberikan manfaat berupa perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal.
Pertama, adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kita. Misalnya, mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video “AMI Peduli Beri Asuransi Perlindungan Musisi Indonesia, Yovie Widianto Lega“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)