Jakarta –
Mobil mewah kini masuk dalam daftar barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, apakah BMW, pemimpin segmen premium di Indonesia, akan terkena dampaknya?
Saat dikonfirmasi oleh detikOto, President Director BMW Group Indonesia, Peter “Sunny” Medalla, mengakui bahwa pihaknya tidak bisa sepenuhnya terlepas dari dampak kebijakan tersebut.
“Kami tidak bisa mengatakan bahwa kami tidak terpengaruh. Jadi, tapi, kami memahami bahwa pemerintahan memiliki objektif mereka sendiri juga, jadi kami harus mengikuti,” ujar Sunny menjawab pertanyaan detikOto di acara BMW Annual Press Conference & Outlook 2025 pada Jumat (17/1/125) lalu.
Kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen ini memang berdampak pada harga jual ritel kendaraan BMW. Meski demikian, BMW Group Indonesia telah menyiapkan strategi untuk menyiasati kenaikan tersebut.
“Pada akhirnya memang (kenaikan) PPN akan menyesuaikan harga ritel kami. Tapi ya kami menciptakan banyak program kepemilikan untuk memastikan bahwa biaya bulanan Anda dan bahkan DP Anda tidak terpengaruh terlalu banyak,” ujar Sunny.
Meskipun terkena imbas kebijakan pajak, BMW Group Indonesia tetap optimistis terhadap penjualan mereka di tahun 2025. Mereka juga menunjukkan keyakinan terhadap pemerintahan baru yang dianggap proaktif dalam menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami sangat optimistis. Kami terus melanjutkan menjadi (BMW yang selalu) optimistis, kita memiliki pemerintahan yang baru di sini dan pemerintahan ini selalu berusaha untuk menstabilkan ekonomi, jadi kami akan selalu ada di sini (di Indonesia),” ujar Sunny.
“Pesannya selalu sama, kami di sini untuk bertahan, meski saya tahu terkadang ekonomi membutuhkan waktu, tapi secara keseluruhan di Indonesia kami percaya bahwa ini akan terus melaju,” tutupnya.
Perlu diketahui pada tahun 2024, BMW Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian gemilang. Sebanyak 3.792 unit kendaraan BMW berhasil dikirimkan kepada pelanggan, menjadikan mereka menguasai 34% pangsa pasar mobil premium di Indonesia.
(mhg/rgr)