Jakarta –
Mobil listrik dipastikan tetap mendapat insentif tahun depan. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah mengumumkan sejumlah insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Insentif itu diberikan untuk kendaraan ramah lingkungan berjenis mobil listrik dan mobil hybrid. Diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers ‘Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan’, insentif untuk mobil tanpa asap itu tak akan berubah di tahun depan.
“Kemudian melanjutkan kembali untuk fasilitas kendaraan bermotor berbasis baterai atau EV atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN dan masih dilanjutkan PPnBM-DTP atau EV atas impor EV tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” jelas Airlangga.
Sebagai informasi, saat ini mobil listrik diberikan insentif berupa PPN-DTP (Pajak Pertambahan Nilai-Ditanggung Pemerintah). Mobil listrik yang harusnya kena PPN 11 persen, karena mendapat diskon jadi hanya kena 1 persen. Untuk mendapatkan fasilitas ini, mobil harus memenuhi persyaratan berupa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Tak cuma itu, mobil listrik juga diketahui bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM) sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15×0).
Seperti diungkap Airlangga, tak hanya mobil listrik produksi dalam negeri yang mendapat insentif. Mobil listrik yang diimpor secara utuh pun masih bisa memanfaatkan insentif bebas bea masuk dan PPnBM. Untuk diketahui, tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor mobil listrik berbasis baterai CBU roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif, berupa:
a. Bea masuk tarif nol persen dan PPnBM ditanggung pemerintah
b. PPnBM ditanggung pemerintah
Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2), pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% dan paling tinggi kurang dari 40% selama jangka waktu pemanfaatan insentif. Yang terbaru, insentif ini harus memiliki syarat kerja sama internasional dengan Indonesia, yang berbunyi:
(2a) insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
“Nah sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan EV CBU juga masih diberikan,” jelas Airlangga.
(dry/rgr)