![](https://i2.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2024/04/06/toyota-yaris-cross-hybrid_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Kendaraan ramah lingkungan itu akan mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.
Dalam aturan itu dijelaskan, tiga jenis mobil hybrid yang terdiri dari mobil full hybrid, mild hybrid dan plug-in hybrid bisa mendapatkan insentif dari pemerintah. PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid adalah sebesar 3 persen. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Lampiran PMK No. 12 Tahun 2025 mencantumkan contoh perhitungan pemotongan PPnBM untuk mobil hybrid. Contohnya, pabrikan PT X melakukan penyerahan kepada PT Y berupa kendaraan bermotor roda empat full hybrid dengan konsumsi bahan bakar 24 kilometer per liter dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc. Harga Jual kendaraan tersebut adalah sebesar Rp 300.000.000. PT X telah ditetapkan sebagai perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dan jenis kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah.
Penyerahan LCEV tertentu dari pabrikan PT X kepada PT Y dapat memanfaatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 3% dari Harga Jual.
Kendaraan roda empat full hybrid yang diserahkan oleh pabrikan PT X termasuk kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 40% dari Harga Jual.
Penghitungan PPnBM:
a. Harga Jual : Rp 300.000.000
b. PPN Terutang : (Tarif PPN x Harga Jual) = 12% x Rp300.000.000 = Rp 36.000.000
c. PPnBM Terutang : (Tarif PPnBM x (DPP PPnBM x Harga Jual)) = 15% x (40% x Rp300.000.000) = 15% x Rp120.000.000 = Rp18.000.000
d. PPnBM DTP : (Besaran PPnBM DTP x Harga Jual) = 3% x Rp 300.000.000,00 = Rp 9.000.000
e. PPnBM : (PPnBM Terutang – PPnBM DTP) = Rp18.000.000 – Rp9.000.000 = Rp 9.000.000
f. Harga penjualan oleh pabrikan : (Harga Jual + PPN Terutang + PPnBM) = Rp 300.000.000 + Rp3 6.000.000 + Rp 9.000.000 = Rp345.000.000.
Dari simulasi di atas, mobil hybrid yang sebelumnya dikenakan PPnBM sebesar Rp 18 juta, karena mendapat insentif maka PPnBM yang harus dibayarkan hanya Rp 9 juta. Artinya, harga mobil tersebut akan ada pengurangan sebesar Rp 9 juta.
(rgr/din)