![](https://i3.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2023/05/16/catat-transj-targetkan-sejumlah-rute-ditempuh-maksimal-35-menit-1_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Belum lama ini, jagat media sosial dihebohkan dengan mobil berpelat RI 24 melintas di jalur TransJakarta. Sebenarnya, siapa saja sih yang boleh melintas di jalur khusus itu?
Mobil berpelat RI 24 bikin heboh lantaran menerobos jalur TransJakarta. Dalam video yang tersebar di media sosial, Alphard berkelir putih tersebut melintas di jalur TransJakarta. Tak diketahui siapa pengguna pelat RI 24 tersebut.
Di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pelat nomor tersebut biasanya digunakan oleh Menteri Hukum dan Ham. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas betul, mengingat kementerian tersebut telah dipecah menjadi 3.
Di lain sisi, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Joseph juga menjelaskan soal kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur tersebut.
“Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” jelas Joseph dikutip detikNews.
TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.
Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.
“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.
Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(dry/rgr)