Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan 07/MKMK/L/04/2024 pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor hakim konstitusi M. Guntur Hamzah. MKMK menyatakan Guntur Hamzah tak melanggar kode etik terkait memiliki jabatan di luar profesinya.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (25/4/2024). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna serta anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan.
Putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS). Laporan terhadap Guntur Hamzah ini terkait dengan jabatan Guntur di luar profesinya sebagai hakim konstitusi.
Kedua pelapor mengadukan Guntur Hamzah karena menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Guntur dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.
Palguna menjelaskan mengacu pada prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, hakim konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai pelaksanaan hakim konstitusi.
Dia menyebut APHTN-HAN adalah salah satu organisasi profesi. Oleh karena itu, keberadaan hakim terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN dan kemudian terpilih sebagai ketua umum bukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.
Palguna menyampaikan Majelis Kehormatan juga menemukan fakta bahwa jabatan sebagai Ketua APHTN-HAN mulai menjabat tatkala hakim terlapor saat masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK melalui musyawarah Ketua Umum APHTN-HAN.
Selain itu terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) Guntur Hamzah dalam putusan No 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 90 tidak beralasan.
“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 20-51-55PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambung Palguna.
Simak Video ‘Respons Ketua MK Saat Guntur Hamzah Dilaporkan MKMK’:
[Gambas:Video 20detik]
(ond/aik)