Jakarta –
Mantan Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi dituntut lima tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Fauzi memohon ke hadapan majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.
“Saya memohon, kepada majelis hakim Yang Mulia untuk dapat membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memohon putusan yang seadil-adilnya demi generasi emas yang sedang saya bimbing,” kata Fauzi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa terkait kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (2/12/2024) malam
Fauzi lalu mengungkit pernah mendapat penghargaan pegawai teladan. Dia juga mengungkit penghargaan satya lencana 10 tahun pengabdian.
“Selama saya tugas di Pemasyarakatan dari tahun 2007 sampai 2023, saya belum pernah dikenai hukuman disiplin PNS, saya belum pernah dihukum. Saya pernah mendapat penghargaan pegawai teladan di lapas Bekasi,” katanya.
“Saya pernah mendapatkan penghargaan satya lencana 10 tahun pengabdian dari Presiden RI Indonesia,” tambahnya.
Fauzi membantah mengurangi jatah air minum para tahanan di rutan. Dia juga menyebut selalu mengizinkan para tahanan untuk salat Jumat.
“Untuk waktu kunjungan, air minum, pengurangan waktu olahraga, saya pastikan tidak ada pengurangan. Untuk salat Jumat, semua tahanan laki-laki beragama Islam tidak ada yang tidak salat Jumat. Justru selama saya jadi Kepala Rutan,saya menerapkan jam olahraga selama setengah jam setiap hari Sabtu dan Minggu,” kata Fauzi.
15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara. Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.
Berikut tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
(whn/isa)