Jakarta –
Rizky Febian dan Mahalini sudah menggelar acara pernikahan 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta. Usai menggelar acara pernikahan itu, keduanya juga memperlihatkan buku nikah.
Tapi saat ini keduanya justru mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan langsung mempertanyakan mengenai buku nikah itu.
“Nah kami kan belum tahu ya buku nikahnya seperti apa. Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah? Tapi sekarang dia pengesahan nikah padahal pengesahan nikah salah satunya itu, contohnya kalau dia belum (ada) buku nikah, baru nikah siri itu nikah secara agama ya istilahnya,” kata Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui di kantornya, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).
“Jadi menikah memenuhi persyaratan, syarat, dan rukun nikah terpenuhi tapi tidak dicatat di KUA, kan begitu selama ini yang kita pahami (pemahaman pernikahan siri),” tambahnya.
Jika memang pasangan musisi ini sudah memiliki buku nikah, Majelis Hakim nantinya meminta untuk disampaikan dalam persidangan.
“Kami juga belum tahu, mungkin media sudah lihat ya. Sudah diupload ya? Makanya apakah itu seperti apa nanti disampaikan juga di persidangan. Itu kan dokumen ya,” bebernya.
Sampai saat ini pihak Mahalini dan Rizky Febian belum buka suara mengenai hal tersebut. Persidangan selanjutnya akan digelar 18 November 2024.
Mahalini dan Rizky Febian juga diminta untuk datang dalam persidangan itu karena keduanya sebagai prinsipal.
“Perkaranya sudah disidangkan yang pertama tanggal 4 November 2024. Waktu itu yang datang hanya kuasanya, jadi pemohon 1, pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir. Oleh karena itu Majelis Hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal. Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024,” kata Suryana lagi.
(wes/pus)