Jakarta –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po ke Indonesia dari Singapura masih berlangsung. Supratman mengatakan penyelesaian berkas ektradisi tersebut paling lama membutuhkan 45 hari.
“Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Meski memiliki batas waktu yang cukup lama, Supratman meyakini berkas itu akan segera rampung. Dia meyakini berkas akan rampung sebelum batas waktu maksimal, yakni 3 Maret 2025.
“Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat (proses penyelesaian dokumen ekstradisi sudah selesai),” sambungnya.
Supratman menjelaskan setelah dokumen lengkap, Paulus Tannos akan disidang di Singapura. Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan di Singapura.
“Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ujarnya.
“Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding,” imbuhnya.
Namun, Supratman tak dapat memastikan kapan tepatnya proses ekstradisi itu selesai dilakukan. Meski begitu, dia menekankan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan proses ekstradisi tidak bisa dilakukan dengan instan. Dia pun mengatakan telah mempercayakan proses ekstradisi ini ke pejabat yang telah berpengalaman menangani kasus ekstradisi.
“Namanya ekstradisi itu nggak ada yang instan ya. Kita berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur OPHI kepada kita, pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru 4 orang. Ya baru 4 orang,” ungkapnya.
“Kita diminta teman-teman dari negara-negara sahabat untuk mengekstradisi warga negaranya, kita sudah melakukannya 20 kali. Tapi khusus dengan Singapura, ini pengalaman pertama pasca kita menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang kita ratifikasi tahun 2023,” imbuhnya.
Lihat juga Video: KPK Siapkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
[Gambas:Video 20detik]
(amw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu