Jakarta –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% atau presidential threshold. Supratman akan mempelajari putusan itu.
“Pemerintah tentu menghargai putusan tersebut, dan kami akan pelajari terkait dengan semua putusannya. Tapi di lain sisi nanti pemerintah tentu akan koordinasi terkait hal tersebut, karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034, karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Supratman ketika dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Supratman menegaskan putusan MK sudah final. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU.
“Tapi apa pun keputusan MK karena sifatnya final dan binding, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya, nah MK saya lihat belum memutuskan itu,” ujarnya.
“Karena itu, nanti pemerintah termasuk kami kementerian hukum dengan Kemendagri, kemudian nanti kami akan komunikasikan dengan penyelenggara pemilu. Karena nanti kan pada akhirnya kalau terkait dengan pelaksanaan pemilu kan akan ada suatu perubahan terkait undang-undangnya, kedua juga PKPU-nya, nah itu semua akan diselaraskan,” lanjut Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan setiap keputusan akan membawa dampak pada sistem demokrasi. Sekali lagi ia menyatakan pemerintah saat ini dalam posisi menghormati putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.
“Saya belum bisa menyatakan bahwa apakah itu positif atau tidak karena kan setiap sebuah keputusan yang diambil pasti ada dampak terhadap proses demokratisasi kita. Secara umum bahwa pemerintah, terutama kementerian hukum, menganggap keputusan itu harus kita hormati, pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
(eva/isa)