Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur lima penyedia e-wallet atau dompet online yang memfasilitasi judi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Menkominfo Budi Arie dalam siaran persnya, Jumat (11/10/2024).
Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang dimanfaatkan oknum pelaku judi online. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Adapun, ke-5 perusahaan e-wallet ditegur Menkominfo ini adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, ” ujar Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 524.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069
Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ungkap Menkominfo.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” kata Budi Arie.
Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.
“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” pungkasnya.
Simak Video “Video: Jaga UMKM Indonesia, Kominfo Tegas Bakal Blokir ‘Temu’“
[Gambas:Video 20detik]
(agt/agt)