
Jakarta –
Menkomdigi Meutya Hafid angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024 yang tengah diusut jaksa. Meutya menegaskan akan membantu penegak hukum dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kita proses hukum aja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut,” kata Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Meutya enggan mengomentari soal kasus itu terjadi di era menteri sebelumnya. Dia menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
“Saya nggak komen itu ya yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi terkait PDNS. Ada tujuh saksi yang diperiksa sejak beberapa hari lalu.
“Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh (tujuh) orang saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Selasa (18/3).
Namun, Bani tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa. Bani hanya mengatakan pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi terkait selama proses penyidikan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” imbuhnya.
(fca/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu