Jakarta –
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana di Prancis. Yusril mengatakan pemerintah Prancis harus mempertimbangkan permintaan pemulangan tersebut.
Hal itu disampaikan Yusril seusai konferensi pers penandatanganan nota kesepakatan dengan pemerintah Prancis soal pemulangan terpidana mati kasus pabrik narkoba, Serge Areski Atlaoui. Yusril mengatakan Serge akan dipulangkan ke Prancis pada Selasa (4/2/2025).
“Tanggal 4 Februari adalah tanggal yang disepakati pada waktu perundingan teknis antara kedua pemerintah dan kita menegaskan bahwa selain perjanjian ini, kesepakatan ini adalah bersifat resiprokal. Artinya, nanti kalau suatu ketika ada orang Indonesia yang juga dipidana oleh pengadilan Prancis maka pemerintah Indonesia juga jika mengajukan permintaan untuk ditransfer ke Indonesia, maka pemerintah Prancis berkewajiban untuk mempertimbangkan permintaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana Pemerintah Indonesia telah mempertimbangkan permintaan dari Pemerintah Prancis, kata Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Yusril mengatakan pihaknya belum menerima data yang cukup tentang WNI yang dipidana di Prancis. Dia mengatakan pemerintah Indonesia akan mengajukan transfer narapidana jika hal itu diperlukan.
“Kami belum mendapatkan data yang cukup mengenai keberadaan warga negara Indonesia yang dipidana oleh pengadilan Prancis. Tapi kalau sekiranya ada, kita pertimbangkan. Memang kalau sekiranya kita perlu untuk meminta transfer, kita juga akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya harus lebih dulu berkomunikasi dengan keluarga narapidana sebelum meminta transfer pemulangan WNI. Dia mengatakan pemulangan WNI yang dipidana di luar negeri harus dilakukan dengan hati-hati.
“Tapi untuk proses ini sebenarnya kita mesti bicara dulu dengan keluarga dari narapidana yang bersangkutan. Jadi, karena kan juga menyangkut pertimbangan-pertimbangan kita untuk melakukan transfer. Proses ini kan lebih banyak pada pertimbangan kemanusiaan, bisa juga keluarganya keberatan untuk dipindahkan ke sini,” ujar Yusril.
“Itu makanya kami sangat berhati-hati, walaupun kami berkewajiban untuk membela warga negara Indonesia di luar negeri, tapi kami juga harus menghormati apa yang menjadi keputusan dari keluarga yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain itu, Yusril mengatakan pemerintah sudah berkomunikasi terkait pemindahan narapidana dengan negara luar, seperti Filipina, Australia, Inggris, Malaysia, hingga Arab Saudi. Dia mengatakan WNI banyak yang dihukum mati di Arap Saudi dan Malaysia.
“Dua sasaran terutama kita sebenarnya adalah Malaysia dan Saudi Arabia. Yang cukup banyak jumlah warga Indonesia yang dihukum mati di sana tapi sampai hari ini juga belum dieksekusi. Jadi kalau kita mau melakukan pemindahan itu ya pertama-tama tentu kita harus bicara dengan keluarganya,” ujarnya.
Dia mengatakan pemulangan WNI yang dipidana di luar negeri merupakan salah satu wujud sikap pemerintah yang harus melindungi warganya. Dia mengatakan pemerintah harus bersikap adil kepada seluruh warga negaranya.
“Dan kita harus mengerti bahwa ini adalah sikap pemerintah. Pemerintah itu nggak bisa benci atau senang dengan orang, nggak bisa. Dia harus melakukan sesuatu treatment yang sama. Pelindungan kepada warga negara, ya apa pun salahnya, apa pun ideologinya, kita harus melakukan hal seperti itu. Jadi LSM sama pemerintah beda. Kalau pemerintah kan harus adil bagi semua,” ujarnya.
(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu