
Jakarta –
KPK mengungkap motor yang disita saat penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil adalah Royal Enfield. Simak spek singkat Royal Enfield yang kerap digunakan Ridwan Kamil tersebut.
“1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ridwan Kamil yang disampaikan pada 29 Februari 2024. Dia menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Modelnya beragam, ada yang skuter matik hingga moge.
Nah salah satunya Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Motor itu ditaksir punya nilai Rp 78 juta. Ridwan Kamil membeli motor gede tersebut menggunakan dana pribadi, bukan hibahan atau hadiah.
Ridwan Kamil Hadiri Festival Anak Pakai Royal Enfield Foto: Tri Ispranoto
|
Beberapa kali dalam postingan instagramnya, Ridwan Kamil kerap menunggangi Royal Enfield Classic Battle Green, sebuah motor bernuansa militer dengan mesin berkapasitas 500 cc. Warna motornya pun senada ala tentara perang, hijau tua.
Dari segi tampilan Royal Enfield Classic 500 merupakan reinkarnasi dari Bullet 1951, praktis aksen motor klasiknya sangat kental. Seperti tangki membulat, jok model terpisah yang ditopang per, serta tampilan multi informasi display yang masih analog.
![]() |
Soal kemampuan tempur mesinnya, ada jantung berkapasitas 499cc, satu silinder, 4 tak, dengan pendingin udara.Di atas kertas motor ini bisa menyemburkan tenaga maksimumnya 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.
Diketahui, KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor. Penggeledahan ini terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
![]() |
RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.
Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
(riar/dry)