
Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima tunjangan hari raya (THR). Yassierli mengatakan, hal ini berdasarkan keterangan dari tim kurator Sritex.
“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko (Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon (pekerja Sritex),” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/3/2025).
Saat ini pemerintah fokus agar pekerja Sritex mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketentuan pencairan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk mempermudah administrasi bagi pekerja Sritex, Kemnaker dengan Dinas Ketenagakerjaan Daerah membuka posko khusus.
“Nah ini yang kemudian akan kita optimalkan dan kita akan membentuk posko ya untuk membantu teman-teman yang ter-PHK itu dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” terangnya.
Yassierli juga menjamin pekerja Sritex bisa bekerja kembali. Pemerintah sedang berkoordinasi dengan kurator dalam membahas mekanisme yang akan digunakan.
“Yang penting yang sama-sama kita sudah dengar bahwa ada komitmen dari kurator untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik sehingga ada kesempatan untuk bekerja kembali. Insyaallah kami akan hadir di sana untuk mengawalnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yassierli telah mengatakan, dua minggu ke depan para pekerja yang ter-PHK di Sritex akan memiliki pekerjaannya kembali.
Kepastian ini didapatkan usai Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja Sritex untuk mencari solusi badai PHK yang terjadi usai perusahaan tutup.
“Seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan, (pekerja yang kena PHK) akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada pekerja yang kena PHK,” kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Lihat juga Video: 2 Minggu Lagi, Pegawai Sritex yang Kena PHK Bisa Kembali Kerja!
(ada/fdl)