Tangerang –
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara soal kabar bahwa Kemenhub bakal dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menggali informasi terkait harga tiket pesawat mahal. Apa katanya?
“Satu, kami belum diinformasikan. Kalau KPPU itu hak korporasi sejauh dengan peraturan perundang-undangan ya kita beri kesempatan tentunya,” ungkap Budi di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/3/2024).
Budi kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya pasti akan ditanyakan mengenai kebijakan pemerintah soal harga tiket pesawat. Oleh sebab itu, Budi menegaskan Kemenhub pada prinsipnya akan mengikuti peraturan yang ada soal harga tiket pesawat.
“Walaupun, kita juga tahu ada etika tertentu bahwa KPPU akan menilai ini memang real berkaitan dengan teknis yang benar atau dibuat-buat. Kalau kami follow the rule,” tuturnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan 7 maskapai untuk menggali informasi terkait harga tiket pesawat mahal. Selain maskapai, KPPU juga akan melibatkan pemerintah, asosiasi, dan agen perjalanan terkait hal ini.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pengumpulan informasi ini juga meliputi kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan, baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya. Tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut.
“KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” kata Gopprera dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
(ara/ara)