Jakarta –
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar misterius tersebut dilaporkan terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian 6 meter.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan saat ini pihaknya bersama Ombudsman dan tim gabungan masih melakukan penyelidikan terkait dalang dan alasan di balik pemasangan pagar tersebut.
Namun, pihaknya telah menemukan bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai perizinan yang harus dipenuhi seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Nah, kita tidak tahu juga. Tapi yang jelas kita melihat bahwa ada satu fakta bahwa dipagari, tadi menurut informasi dari Ibu Kadis per hari ini sampai 30 km. Dari indikasi awal kita tidak ada perizinan yang harus dipenuhi dengan ketentuan PP 21 maupun peraturan tentang pengelolaan ruang laut,” kata Suharyanto di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Saat ditanya lebih lanjut apakah keberadaan pagar misterius tersebut ada sangkut pautnya dengan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di sekitar area tersebut, Suharyanto menyebut hingga saat ini masih belum bisa dipastikan.
“Nah, memang di Teluk Jakarta itu ada PSN ya. Tapi bahwasannya batasan atau di-analisisnya itu apakah sampai yang dipagari itu, itu juga belum bisa dipastikan,” ucapnya.
Kemudian saat ditanya apakah pemagaran tersebut ada indikasi untuk keperluan reklamasi, ia mengatakan untuk saat ini belum ada pengajuan izin tentang kegiatan reklamasi di wilayah perairan tersebut. Sehingga indikasi tersebut masih belum bisa dibuktikan.
“Nah, kita tidak tahu, karena itu baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” terang Suharyanto.
Kalaupun benar keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 Km dimaksudkan untuk reklamasi, Suharyanto menyebut proses pemasangan pagar laut ini harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak terkait termasuk KKP. Selain itu pemasangan pagar juga harus memenuhi persyaratan ekologi.
“Kita tidak soal hanya pemagarannya. Tapi kita bicara ke depan pemagarannya untuk apa? Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi, termasuk ada ahli oseanografi yang tahu itu bahaya tidak,” jelas Suharyanto.
Karena itu Suharyanto memastikan KKP bersama pihak terkait akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait alasan sekaligus dalang di balik pemasangan pagar tersebut.
“Kemudian nanti KKP memang akan termasuk di dalamnya dari pihak yang aktif lah, dengan ombudsman dan juga apa namanya, teman-teman ATR/BPN yang terkait dengan pertahanan itu,” paparnya.
Simak juga Video ‘Misi Mengembalikan Kejayaan Perikanan Indonesia’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore :
(fdl/fdl)