Jakarta –
STNK kendaraan yang sudah dijual sudah seharusnya diblokir. Berapa ya biaya blokir STNK kendaraan yang sudah dijual?
Pemblokiran data STNK bisa dilakukan pada kendaraan yang dijual. Boleh saja tidak diblokir, tapi kamu sendiri yang bakal menanggung akibatnya. Kamu berpotensi dikenakan pajak progresif. Seperti diketahui, saat kamu memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama satu wajib pajak (untuk jenis yang sama), maka akan dibebankan pajak progresif.
Tagihan pajak tahunan juga masih dibebankan sekalipun kendaraan sudah berpindah tangan. Tak cuma itu, bila kendaraan tersebut melanggar di tangan pemilik baru namun STNK belum diblokir, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat rumah kamu.
Kamu juga harus melakukan konfirmasi, sekalipun tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada akhirnya kamu juga yang bakal repot mengurus sana-sini. Untuk itu, bila kendaraan sudah dijual, sebaiknya diblokir STNK-nya.
“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” ungkap Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha dikutip laman Korlantas Polri.
Untuk mengurus pemblokiran STNK kata Thoha, pengurusannya cukup mudah. Thoha juga menegaskan bahwa tak ada biaya yang dibebankan untuk mengurus blokir STNK. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.
Syarat yang Harus Disiapkan untuk Blokir STNK
Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
Untuk memblokir STNK, bisa dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Di beberapa wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat, blokir STNK bisa dilakukan secara online.
(dry/din)