Jakarta –
Pekerja atau buruh yang masuk kerja di hari libur nasional seperti Isra Miraj dan Imlek mesti mendapat uang lembur. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (27/1/2025), dijelaskan mengenai ketentuan masuk kerja di hari libur nasional. Dalam unggahannya disebut, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Kemudian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus. Kemudian, pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
“Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja,” bunyi unggahan Kemenaker.
Disebutkan pula, jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus yakni pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, pelayanan jasa transportasi, dan usaha pariwisata.
Kemudian, penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas. Lalu, jasa pos dan telekomunikasi, media massa, pengamanan, pekerjaan di lembaga, pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
Disebutkan juga pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan dan termasuk pemeliharaan dan perbaikan alat produksi.
[Gambas:Instagram]
(acd/acd)