Jakarta –
Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban mengapresiasi jajaran Imigrasi yang menangkap obligor BLBI Marimutu Sinivasan saat hendak kabur ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Saya terima kasih sekali bahwa Imigrasi membantu kita dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu,” kata Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Rionald menyebut pihaknya melakukan pencekalan kepada Marimutu Sinivasan hingga Desember 2024. Artinya sampai periode yang ditentukan, bos Texmaco Group itu dicegah keluar wilayah Indonesia.
“Cekalnya itu sendiri berdasarkan laporan dari staf itu nanti akan berakhir di Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia. Saya terima kasih sekali kepada jajaran imigrasi yang telah bertindak tegas,” ucap Rionald.
Berdasarkan catatan detikcom, Marimutu Sinivasan melalui Texmaco Group memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebesar Rp 31.722.860.855.522 dan US$ 3.912.137.145. Sampai saat ini utang yang dibayarkan masih relatif kecil.
“Sudah ada usaha tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliaran, masih rendah sekali,” ucap Rionald.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim membenarkan penangkapan Marimutu Sinivasan untuk dicegah ke luar negeri. Paspor milik Bos Texmaco Group itu ditahan dan selanjutnya prosesnya diserahkan ke Satgas BLBI.
“Ditahan paspornya untuk selanjutnya Satgas BLBI lah yang berurusan dengan yang bersangkutan. Nggak ditahan (orangnya), dia kan dengan Satgas BLBI urusan perdata (utang),” ucap Silmy Karim kepada wartawan.
(aid/kil)