
Jakarta –
Buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas tutupnya pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta bakal mendapat pesangon. Buruh dan manajemen Bata telah mencapai kata sepakat, dan rencananya pesangon akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan, jumlah pesangon yang diberikan adalah sebesar 1 kali uang pesangon.
“Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya,” katanya kepada detikcom, Jumat (10/5/2024).
Padahal untuk kondisi PHK yang dilakukan Bata, uang pesangon ke karyawan bisa dibayarkan setengah dari yang ditentukan. Tapi Indah menyebut manajemen Bata memutuskan memberi pesangon lebih dari ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Bata tercatat mengalami kerugian selama 4 tahun secara beruntun. Mengacu Pasal 44 PP Nomor 35/2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan tutup, yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun.
Dalam kondisi tersebut, karyawan yang kena PHK berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Besaran pesangon berdasarkan pasal 40 ayat 2:
– Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
– Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
– Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah
Rincian UPMK yang diatur dalam pasal 40 ayat 3:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.
Kemudian di pasal 40 ayat 4, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat mereka diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(ily/kil)