Bogor –
Polresta Bogor Kota menetapkan Abraham Michael (26) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Septian (37). Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menegaskan pihaknya pandang bulu, semua pelaku kejahatan akan ditindak tegas.
“Pada intinya jajaran Polresta Bogor, tidak ada ruang pelaku bagi semua tindak pidana kekerasan dan sebagainya di Kota Bogor. Semua akan kami tindak tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Eko saat jumpa pers kasus pembunuhan satpam di Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).
Seperti diketahui, Polresta Bogor Kota menetapkan Abraham Michael (26) sebagai tersangka pembunuhan Septian (37) dan ditahan. Septian adalah satpam yang bekerja di rumah Abraham.
Septian dibunuh pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Dia tewas setelah ditikam Abraham dengan sebilah pisau.
Pembunuhan Direncanakan
Kombes Eko mengungkapkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Abraham kepada Septian sudah terencana. Oleh karena itu, pihaknya menjerat Septian dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Perencanaan itu dibuktikan bahwa sebelum melakukan pembunuhan tersebut, Abraham membeli sebilah pisau terlebih dahulu.
“Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, tersangka ini membeli pisau terlebih dahulu di (menyebut nama toko),” kata Eko.
Korban Tewas Ditusuk
Eko mengatakan korban ditusuk dengan pisau saat sedang tidur. Korban meninggal setelah ditusuk beberapa kali oleh tersangka Abraham.
“Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait pembunuhan tersebut. Saat ini Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota.
“Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Lihat juga video: Kapolresta Bogor Kota Tindak Langsung Laporan Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya
[Gambas:Video 20detik]
(mea/hri)