Jakarta –
Majelis hakim membacakan putusan sela untuk Yudha Arfandi setelah minggu lalu mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Dalam sidang, majelis hakim berpendapat soal keberatan pihak Yudha Arfandi perihal surat dakwaan yang tidak cermat.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh JPU sudah memenuhi syarat sehingga eksepsi pihak Yudha Arfandi ditolak.
“Majelis hakim berpendapat perihal surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan. Maka, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” kata majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Sehingga, sidang atas perkara dugaan pembunuhan berencana ini dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
“Oleh karena keberatan majelis hukum tidak dapat diterima, maka majelis hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar majelis hakim.
Mendengar putusan ini, Tamara Tyasmara beserta sejumlah orang yang datang mendatanginya bertepuk tangan di ruang sidang atas putusan sela dari majelis hakim.
(ahs/wes)