Jakarta –
Influencer yang kerap membagikan review mainan, Medy Renaldy akhirnya menerima produk mainan yang sempat tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Mainan itu merupakan robot Megatron yang bisa auto-transform, kiriman dari Robosen untuk direview.
Meski sudah mendapatkan barangnya, Medy mengaku sedih karena kemasan barang diterima dalam keadaan rusak. Terdapat solatip bertuliskan ‘opened & resealed by customs’ atau dibuka dan disegel kembali oleh Bea Cukai.
“Terima kasih yang sudah meramaikan kemarin. Sedikit banyaknya, itu sangat membantu saya mendapatkan paket Megatron saya. Tapi, isinya bikin saya lumayan sedih, kok bisa sampai penyok dan sobek seperti ini?” cuit Medy di akun X atau Twitter-nya, dikutip Minggu (28/4/2024).
Tidak hanya kemasan luar, kemasan dalam yang berisi charger juga diperlihatkan dalam keadaan sobek. “Ini kan ada cara bukanya dong kalau emang mau dicek gitu lho, kok bisa sampai sobek gini sih? Nggak mungkin, aduh, ahelaaah, buat review lho ini,” kata Medy dengan suara kesal.
“Cassan doang lho ini, ya Allah, liat tuh, ya Allah, kalau dicek nih, siapapun nih, saya tidak menyalahkan siapapun ya, tapi siapapun pihak yang ngecek, harusnya kalau sudah dibuka, dirapihin gitu. Ini udah dibukanya disobek, kayak gini coba, masa iya sih Robosen ngirim ke gua begini, mereka mau ditampilin di YouTube gua kayak gini,” tambahnya.
Selain kemasan yang dalam keadaan sobek, Medy juga memperlihatkan salah satu lock di box yang rusak alias dalam keadaan kendur. Ia tidak habis pikir kenapa itu bisa terjadi.
“Ini tuh gunanya kalau kita sudah buka semua lock-nya, kita baru bisa buka box-nya. Tapi yang ini nggak bisa, ini kendor, nggak tahu kenapa. Banyak kemungkinan lah ya, tapi yang jelas ini rusak,” ucap Medy.
Cuitan itu pun ditanggapi oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Melalui X atau Twitter, pihaknya mengatakan bahwa pemeriksaan fisik barang oleh Bea Cukai disaksikan oleh petugas penyelenggara pos yang bersangkutan.
“Dan dalam hal ini, yang berwenang untuk membuka dan menutup kembali barang adalah pihak PJT (perusahaan jasa titipan) selaku pihak yang dikuasakan oleh penerima barang,” jelas Bea Cukai Soekarno-Hatta.
“Saya tidak menyebut ‘Bea Cukai’ sama sekali lho di postingan tersebut. Tapi, terima kasih infonya. Saya juga sudah menanyakan hal ini ke PJT sedari tadi,” timpal Medy.
Kronologi Kejadian
Medy menyampaikan keluhannya melalui akun TikTok. Dia bercerita banyak netizen yang men-tag dirinya di media sosial, menanyakan review mainan robot Megatron yang bisa auto-transform.
Menanggapi pertanyaan netizen, Medy bercerita bahwa dirinya tidak bisa melakukan review karena produk mainan tersebut tertahan di Bea Cukai.
“Sebenarnya, dari tanggal 15 April (2024) si Megatron ini sudah dikirimkan oleh Robosen, dan harusnya per tanggal 25 kemarin, saya udah upload videonya, berbarengan dengan content creator di seluruh dunia yang bekerja sama dengan pihak Robosen,” jelas Medy dalam unggahannya sembari menunjukan screenshot pelacakan pengiriman.
Disebutkan bahwa mainan itu tertahan karena harus membayar bea masuk meski produk itu merupakan pemberian (bukan beli). Dalam kesempatan itu, dirinya juga membagikan tangkapan layar laporan proses yang sudah dilakukannya di Bea Cukai.
Yang sulit diterima Medy adalah bagaimana Bea Cukai bisa menaksir harga mainan tersebut seharga US$ 1.699, padahal harga Megatron dari Robosen ini hanya US$ 899. Artinya harga asli mainan tersebut kurang dari setengah yang ditetapkan oleh Bea Cukai.
Atas dasar inilah dirinya kemudian membuat laporan ke Bea Cukai. Setelah itu, ia diminta untuk memberikan invoice pembelian kepada lembaga itu. Medy pun bingung karena mainan tersebut merupakan kiriman dari Robosen, bukan dibeli.
“Di suruh cantumi link produk dan harganya pun juga bingung, di website-nya gak ada karena belum rilis. Tapi kok referensi website-nya (yang dipakai Bea Cukai) ke produk Grimlock yang harganya US$ 1.699?” jelas Medy sembari membagikan screenshot percakapannya dengan Bea Cukai.
“Halo kak. Dikarenakan ini barang hadiah seperti yang kaka sampaikan di Surat Pernyataan yang dikirim, maka Petugas kan menetapkan nilai pabean berdasarkan referensi website. Perlu diketahui walaupun barang tersebut bukan barang transaksi jual beli, tetap ada pungutan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan PMK nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman,” jelas Bea Cukai dalam percakapan itu.
“Iya tapi referensinya (yang digunakan) berbeda produk. Bukan produk yang sama,” balas Medy di percakapan itu.
(aid/das)