
Jakarta –
Mahasiswa Trisakti mengungkap kekecewaannya setelah DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Mereka pun mengungkit peristiwa Reformasi 1998.
“Hari ini pemerintahan yang mengangkangi konstitusi dari reformasi semangat dan spirit dari amanat dan tujuan reformasi. Orang-orang yang hari ini berupaya untuk mengembalikan kekecewaan-kekecewaan yang dulu pernah terjadi selama 32 tahun pemerintahan dengan corak militeristik menjabat itu adalah satu bentuk kemunduran dalam reformasi,” kata Presiden BEM Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia pun menyebutkan BEM Universitas Trisakti akan menginisiasi pembongkaran Tugu 12 Mei yang menjadi simbol lahirnya reformasi. Dia mengatakan pihaknya akan bersurat ke Pemerintah Provinsi Jakarta untuk pembongkaran tugu.
“Saya perlu sampaikan bahwa hari ini kekecewaan teman-teman mahasiswa Universitas Trisakti adalah dengan bagaimana kami memberikan simbol dan juga menyerukan kepada pemda DKI untuk menghancurkan Tugu 12 Mei,” terang Faiz.
“Karena Tugu 12 Mei kami anggap sebagai salah satu monumen sakral untuk bagaimana menjadi simbol reformasi berdiri. Hari ini kami kecewa dan sangat amat betul marah kepada pemerintah, plan mengembalikan corak-corak militeristik dalam pemerintahannya,” sambungnya.
Dia menjelaskan, keluarga besar mahasiswa Universitas Trisakti akan terus melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya yang dinilai dapat mencederai cita-cita reformasi.
“Jadi hari ini saya perlu tegaskan bahwa mahasiswa Trisakti akan terus melawan terhadap apa pun yang melanggar maupun mengangkangi amanat reformasi itu sendiri,” ujarnya.
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Lihat Video ‘Puan soal UU TNI: Prajurit Aktif Tetap Dilarang Berbisnis-Berpolitik’:
(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini