Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pemohon Nanda Persada terhadap termohon Argo Dinar Darmono. Perkara ini terkait dengan merek ‘Lambe Turah’.
“Tolak kasasi,” demikian tertulis dalam situs MA, Selasa (7/1/2025).
Perkara nomor 1214 K/PDT.SUS-HKI/2024 ini diadili oleh majelis kasasi yang diketuai Rahmi Mulyati dengan anggota Haswandi dan Agus Subroto. Putusan kasasi sudah dikirim ke pengadilan pengaju, yakni PN Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat di PN Jakpus adalah Argo Dinar Darmono dan tergugatnya ialah Nanda Persada.
Dalam gugatannya, Argo meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik tunggal yang berhak menggunakan merek ‘Lambe Turah’ dan logo di Indonesia. Lambe Turah dikenal sebagai akun media sosial yang kerap mengunggah informasi terkait selebritis di Indonesia.
Dia juga meminta hakim membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah dan logo yang telah terdaftar atas nama Nanda Persada di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum. Merek dan logo Lambe Turah atas nama tergugat itu terdaftar dengan nomor IDM000678586 dalam kelas 41.
Dilihat dari situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkum, merek Lambe Turah atas nama Nanda itu terdaftar beserta logo berbentuk bibir merah dengan tulisan ‘Lambe Turah’ di bagian atas dan tulisan ‘Gosip adalah fakta yang tertunda’ di bawahnya. Merek dan logo atas nama Nanda itu didaftarkan sejak 2018 dan tanggal perlindungannya akan berakhir pada 2028.
Kembali soal gugatan di PN Jakpus, hakim pun memutuskan mengabulkan gugatan Argo. Hakim menyatakan penggugat merupakan pemilik tunggal merek ‘Lambe Turah’. Hakim juga membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah atas nama tergugat di DJKI Kemenkum.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain,” ujar hakim.
(haf/dhn)