Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum yang pertama di pemerintahannya pada 29 November 2024. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5%.
Penetapan upah minimum kali ini terbilang penuh drama, terlebih dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkanpermohonan judicial review uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Putusan MK itu mengharuskan pemerintah meracik ulang formula upah minimum.
Formula perhitungan upah minimum harus diubah sebulan sebelum tanggal penetapan, yang direspons berbeda oleh kalangan buruh dan pengusaha. Buruh mengapresiasi putusan MK sementara pengusaha mempertanyakan aturan sektor ketenagakerjaan yang terus berubah-ubah.
Perjalanan Kenaikan UMP hingga Ditetapkan Prabowo Naik 6,5%:
1. Buruh Tuntut UMP Naik 10%
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 8-10%. Hal ini disampaikan dalam acara Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh hari ini.
“Kedua, kita minta upah layak. Kita minta upah layak 2025, upah minimum di depan mata. Kita proklamirkan upah minimum tahun 2025 naik minimal 8-10%,” katanya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Ia menyebut alasannya sederhana, khususnya terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hitung-hitungannya, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, harusnya UMP tahun depan layak naik minimal 8%
“Alasannya sederhana, pertumbuhan ekonomi 5,2%, kemudian inflasi 2,5%. Berarti total 7% atau pembulatan kita minta naik 8-10%,” tuturnya.
Menurutnya sudah 3 tahun buruh tidak mengalami kenaikan upah. Kalau pun naik, angkanya jauh di bawah harapan. Sementara di dua tahun terakhir upah selalu naik di bawah inflasi.
“Siapa bilang buruh naik upah? Nombok!. Inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58%. Berarti buruh nombok, bukan naik gaji. Nombok 1,3%. Oleh karena itu tuntutan yang kedua, kita ingin sampaikan harapan kepada pemerintah yang baru yaitu upah layak,” sambung dia.
2. Pengusaha Respons Tuntutan Buruh
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai permintaan buruh soal upah minimum 2025 naik antara 8- 10% sulit dipenuhi. Apalagi, setiap daerah memiliki persoalan besaran pengupahannya masing-masing.
“(Kenaikan UMP 10%) nggak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, gitu,” kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (30/10/2024).
Untuk itu ia menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan penetapan upah minimum mengikuti formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
3. Kebijakan Upah Minimum Dioper dari Pemerintahan Jokowi ke Prabowo
Upah Minimum (UM) 2025 seharusnya ditetapkan pada 21 November 2024, atau diumumkan usai Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden.Menteri Ketenagakerjaan era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UM akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya.
“Nanti akan diteruskan pemerintahan baru. Nanti karena kan diputuskan November, 21 November 2024,” kata Ida, ditemui di Gedung BP JAMSOSTEK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).
4. Putusan MK Keluar, Buruh Sambut Positif
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan judicial review uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh dan beberapa pemohon lainnya.
MK meminta mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.
Kalangan buruh pun menyambut baik putusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan apresiasi kasih pada hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.
“Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Adapun, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
Kenaikan UMP ikuti putusan MK. Berlanjut ke halaman berikutnya.
5. Pengusaha Kecewa Aturan Ketenagakerjaan Berubah-ubah
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekecewaannya terhadap perubahan di sektor ketenagakerjaan yang terjadi dalam waktu relatif singkat. Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) klaster Ketenagakerjaan.
Dikabulkannya gugatan tersebut salah satunya mempengaruhi penetapan upah minimum yang bakal menggunakan aturan baru. Ketua Umum Apindo,Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan, keputusan tersebut cukup mengejutkan kalangan pengusaha.
“Dengan keputusan yang ada, pastinya kami melihat proses yang sudah berlangsung dan berjalan selama ini, kami menyayangkan bahwa ini bisa mungkin tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” kata Shinta dalam media briefing di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
6. Menaker Pastikan Kenaikan UMP Ikuti Putusan MK, Formula Diubah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perhitungan kenaikan upah minimum 2025 akan mengikuti 100 persen putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK tersebut terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
“Saya ingin sampaikan terkait tentang putusan MK. Rasanya di banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa kami taat dan akan mengikuti putusan MK 100%” kata Yassierli saat berorasi di demo buruh depan Kantor Kemnaker, Rabu (20/11/2024).
Adapun salah satu pasal yang diubah terkait skema kenaikan upah yang formula perhitungannya kemudian tertuang dalam PP 51/2023. “Artinya apa? Rumusan formula UMP yang dulu itu tidak berlaku lagi, dan beri kami waktu, kita sedang merumuskan yang terbaik buat teman-teman semua,” terangnya lagi.
7. UMP Batal Diumumkan 21 November
Yassierli memastikan kenaikan UMP 2025 batal diumumkan pada Kamis, 21 November 2024. Sebagai informasi, UMP seharusnya diumumkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.
“Nggak, (kenaikan UMP) tidak diumumkan hari ini,” kata Menaker di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Yassierli menjelaskan, pihaknya masih terus menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir bulan ini. Ia juga menyebut perlu menghadap Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu untuk mendapat arahan. Saat itu Prabowo sedang melakukan dinas ke luar negeri.
Kemnaker juga meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, saat ini regulasi kebijakan UMP masih dalam proses kajian.
“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
8. UMP Ditetapkan Naik 6,5%
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025.Menurutnya, kenaikan upah minimum bakal memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
“Setelah bertemu Presiden hari ini di Istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Said Iqbal dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (29/11/2024).
Di hari yang sama, Prabowomengumumkan UMP tahun 2025 akan naik senilai 6,5%. Ini merupakan keputusan upah minimum pertama di era pemerintahan Prabowo.
Prabowo mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah 6%. Namun, pada akhirnya ditetapkan 6,5% setelah ada pertemuan dengan pimpinan buruh.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah dibahas dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5%,” kata Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menekankan kenaikan upah minimum 2025 ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha.
9. Aturan Terbit, Gubernur Wajib Umumkan UMP Sesuai Jadwal
Yassierli kemudian resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut mengatur soal upah minimum tahun 2025.
Permenaker yang ditandatangani Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024 itu mengharuskan Gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi pasal IV ayat 10, dilihat detikcom Rabu (4/12/2024).
“Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” terang pasal IV ayat 11.
Adapun kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, langsung berlaku mulai 1 Januari 2025. Kemudian di pasal 2, dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan menggunakan formula baru yakni UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
10. UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi naik 6,5% pada tahun 2025. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
“Semua Provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025 (naik 6,5% dari UMP 2024-nya),” katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Rabu (11/12/2024).