Jakarta –
Komisi I DPR mengusulkan revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi prioritas jangka menengah tahun 2025-2029. Anggota Komisi I DPR F-PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan ada 2 hal yang nantinya akan jadi fokus pembahasan terkait RUU TNI.
“Dua fokus yang dalam pembahasan kira-kira itu. Tapi saya setuju baru satu pokok karena yang urusan umur mungkin sudah tidak ada masalah,” kata TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Adapun yang pertama adalah terkait usai pensiun prajurit TNI pada level perwira dan bintara. “Lalu dalam draf yang kemarin itu, ada 2, satu mengubah masa dinas yang dari 58 menjadi 60, untuk perwira TNI. Sementara untuk bintara mungkin dari 55 menjadi 58,” ucapnya.
Fokus pembahasan lainnya yaitu terkait jabatan sipil yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif. Sejauh ini, katanya, dalam Pasal 47 UU TNI prajurit dapat menduduki 10 jabatan yang ada.
Hasanuddin menyebutkan akan ada pembahasan lebih lanjut terkait posisi lain yang mungkin diduduki prajurit TNI. Sebab, menurut dia, ada lembaga atau instansi lain terkait militer yang mungkin untuk diduduki prajurit.
“Yang kedua Pasal 47, Pasal 47 itu yang tadinya hanya 10 (jabatan) ya. Pakai koma, titiknya dicabut pakai koma dan lembaga lain sesuai perintah dari Presiden. Intinya itu. Sesuai perintah. Itu nanti akan kita diskusikan ya, mana saja. Apakah seluruh kementerian boleh, atau sebagian saja,” ucapnya.
“Misalnya di Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jampidmil itu belum ada di Pasal 47 dan yang lain lain. Nah, itu di situlah akan menjadi debatable antara anggota DPR dengan pemerintah,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR mengusulkan dua RUU prioritas jangka menengah tahun 2025-2029. Adapun dua RUU tersebut berkaitan dengan penyiaran dan TNI.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto. Ia menyebutkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masuk ke dalamnya.
“RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” kata Anton dalam rapat, Selasa (12/11).
(ial/rfs)