Jakarta –
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengkaji detil instrumen pelaksanaan PP tersebut.
Netty mengatakan pembahasan Undang-Undang (UU) Kesehatan No 17 Tahun 2023 sebelumnya memang berlangsung lama. Termasuk perihal perizinan praktik aborsi bersyarat.
“Itu sebetulnya menjadi satu bahasan yang memantik perdebatan agak panjang ya pada saat pembahasan RUU Kesehatan tahun lalu. Nah memang akhirnya (diputuskan diizinkan) setelah mendengarkan masukan dari para pakar kesehatan,” kata Netty kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
“Termasuk juga mencermati data empirik bagaimana kasus-kasus kegawatdaruratan yang terjadi pada ibu hamil, atau kemudian pada kasus-kasus kekerasan seksual begitu sehingga atas pertimbangan medis maka diperbolehkan melakukan tindakan aborsi jika ada kedaruratan,” jelasnya.
Politisi partai PKS itu meminta pemerintah melakukan tata kelola komunikasi publik yang baik dalam proses sosialisasi peraturan baru itu. Dia menilai hal itu penting untuk menyatukan persepsi masyarakat tentang aturan yang ada.
“Jangan sampai nanti undang-undang ini dan turunannya, yaitu PP 28 tahun 2024, ini disalahpahami sebagai pembolehan atau dilegalkannya aborsi oleh negara. Padahal di situ sudah dikunci ada kedaruratan, dan tindakan aborsi ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan tindakan seperti itu, dan juga dilakukan pengawasan,” jelas Nettt.
“Jangan sampai nanti jadi bola liar. Jadi tetap bahwa dilarang melakukan aborsi ‘kecuali’,” sambungnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah harus melengkapi instrumen untuk bisa mengimplementasikan peraturan tersebut.
“PP ini memang masih menyisakan celah, loophole yang harus ditutup oleh pemerintah dalam tahapan implementasi atau pelaksanaannya,” imbuh Netty
Netty mengaku Komisi IX memang belum menyelenggarakan rapat resmi mengenai pembahasan PP itu. Namun dia memastikan pihaknya akan segera mencermati peraturan yang resmi berlaku sejak Jumat (26/7) lalu tersebut.
“Mungkin pada masa sidang nanti, kita akan mencoba untuk mengagendakan agar kita bisa me-review PP ini. Karena kalau sudah jadi PP kan memang menjadi ranahnya eksekutif ya,” ucap Netty.
“Tapi tentu saja kita harus bisa memitigasi hal-hal mana yang memang perlu terus dijelaskan kepada publik. Kemudian juga terus diperbaiki begitu ya dilengkapi dengan peraturan turunan lainnya,” pungkasnya.
(ond/isa)