
Jakarta –
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Nico Siahaan meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat penonaktifan bagi anggota TNI yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang telah diatur UU TNI. Nico mengatakan perlu adanya status yang jelas mengenai anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil saat ini.
“Kita minta surat pengunduran diri. Jadi DPR, anggota DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima untuk segera mengeluarkan surat. Baik itu penonaktifkan atau mengeluarkan, mengembalikannya kepada TNI,” kata Nico di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Nico menilai tak ada alasan untuk menunda surat penonaktifan tersebut. Dia meminta agar surat itu dikeluarkan dalam waktu cepat.
“Nggak ada alasan. Karena UU TNI kan kita undangkan sama-sama kan. Artinya komitmen bersamalah ya. Jadi harusnya itu dikeluarkan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Menurutnya, dalam mengeluarkan surat tersebut, Panglima TNI tak harus menunggu draf UU TNI ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, pemerintah telah menyetujui penuh UU TNI.
“Kalau kita mau bicara mengenai komitmen, secepat mungkin jangan nunggu keppresnya. Karena kan itu sudah kita paripurna kan, dan kita sudah berbicara dengan pemerintah,” ujarnya.
“Pemerintah sudah setuju, artinya on be half of pemerintah, bagian pemerintah, dia sudah setuju ini pasal-pasalnya dan menurut saya komitmen pemerintah, ya mengeluarkan segera, gak harus nunggu ini diundangkan. Jadi niat baik nih semuanya ya,” imbuh dia.
Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif dalam UU TNI terbaru:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
10. Badan Penanggulangan Bencana.
11. Badan Penanggulangan Terorisme.
12. Badan Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
14. Mahkamah Agung.
Simak juga Video: Menhan Tegaskan Tak Ada Wajib Militer-Dwifungsi Seusai RUU TNI Disahkan
(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini