Jakarta –
Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sudah berakhir. Para wajib pajak sudah diberikan waktu sejak awal tahun hingga 31 Maret 2024.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan baik, juga kepada para relawan pajak untuk negeri, para mahasiswa/i yang turut membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan. Kalian mewakili generasi muda Indonesia yang peduli akan masa depan bangsa Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram resminya, Minggu (31/1/2024).
Sri Mulyani menyebut batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi sampai 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB.
“Kesempatan lapor SPT Tahunan orang pribadi hingga pukul 23.59 malam ini. @ditjenpajakri selalu siap membantu,” tutur Sri Mulyani.
Sebagai informasi, wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.
Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.
Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.
Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Slamet si Penjaga Rumah Masa Depan
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)