
Jakarta –
Land Cruiser 300 GR-S curi atensi lantaran pakai strobo dan menyalip dari bahu jalan di Tol Pasteur Bandung, Jawa Barat. Di sisi lain mobil itu memakai pelat nomor cantik ‘B-3-BAS’. Nomor ini bisa dipesan, lho! simak cara dan biaya bikinnya.
Seperti diketahui, kode plat nomor kendaraan disusun dengan formula tertentu sebagai identitas. Kode ini terdiri dari 4 angka dan 2-3 huruf untuk menjelaskan asal, jenis, dan membedakannya dengan kendaraan lain.
Namun bagi yang ingin tampil beda. Kepolisian memberikan opsi pelat nomor cantik yang bisa dimodifikasi.
Nomor pilihan ini bisa diajukan oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan soal pelat nomor ‘cantik’ atau TNKB Pilihan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor cantik ini tidak hanya dapat dipesan oleh pemilik kendaraan baru, namun juga dapat dipesan oleh pemilk kendaraan yang sudah berjalan.
Nomor pilihan ini bisa diajukan oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan soal pelat nomor ‘cantik’ atau TNKB Pilihan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor cantik ini tidak hanya dapat dipesan oleh pemilik kendaraan baru, namun juga dapat dipesan oleh pemilk kendaraan yang sudah berjalan.
Cara pesan pelat nomor cantik
Dalam video yang diunggah YouTube NTMC Channel dijelaskan, ada beberapa tahapan resmi yang dapat dilalui pemohon untuk mendapatkan pelat nomor cantik. Pertama, siapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, BPKB, dan STNK. Selanjutnya, datang ke kantor Samsat atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda masing-masing daerah.
Langkah selanjutnya, adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah melakukan cek fisik kendaraan, pemohon dapat menuju loket pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian minta dan isi formulir SPRKB atau Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor, untuk membuat NRKB Pilihan. Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan juga ketersediaan pelat nomor cantik yang akan menjadi pilihan pemohon.
Jika pelat nomor cantik yang dipesan oleh pemohon tersedia atau belum digunakan oleh orang lain, maka pemohon dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Sedangkan jika pelat nomor cantik sudah digunakan orang lain, maka petugas akan menginformasikannya kepada pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti.
Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB Pilihan. Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu dan akan menerima segala berkas terkait registrasi kendaraan bermotor yang sudah berubah nomor registrasinya.
Biaya bikin pelat nomor cantik
Adapun biaya yang harus dikeluarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biayanya:
1. NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pilihan untuk kombinasi satu angka:
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta per penerbitan
2. NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta per penerbitan
3. NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta per penerbitan
4. NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta per penerbitan.
Jika dilirik berdasarkan harga resmi, pelat dengan 1 digit angka dengan huruf di belakang seperti ‘B-3-BAS’ maka tarifnya Rp 15 juta per penerbitan.
Simak Video “Review Toyota Land Cruiser 70 Series 70th Anniversary: Mobil Pekerja Keras, Gagah, dan Legendaris!“
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)